Jumat, 20 Mei 2011

Jebol Situs Polri, Diganjar Denda Rp. 2 Miliar atau 8 Tahun Penjara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif ajakan Kepolisian Republik Indonesia untuk melacak pelaku pembobol situs www.polri.go.id. Jika tertangkap, pelaku siap-siap saja diancam hukuman pidana paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.


Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, pembobol situs milik institusi atau orang lain itu bisa dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik".

Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan /atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

"Hukuman tersebut memang berat. Tapi ini bisa menjadi syok terapi bagi para pelaku agar tidak mudah untuk berbuat usil terhadap situs milik orang lain," tukas Gatot.

Sebelumnya, halaman utama situs Polri tidak bisa diakses tanpa sebab, sejak Senin (16/5) kemarin. Sementara pada bagian tertentu masih 'hidup', hanya saja berisi konten berbau agama.

Selain menampilkan pesan teks bernuansa agama, di dalam situs tersebut juga menampilkan sebuah gambar dan video yang dihubungkan ke YouTube dengan pesan sejenis.

Belum jelas apa motif pelaku melakukan aksi ini. Pelaku pun tidak meninggalkan pesan untuk menyisakan rekam jejaknya, seperti yang biasa dilakukan para peretas ketika menyusup suatu situs.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan bahwa pemulihan situs polri menjadi prioritas utama. Hal ini agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.

"Saya kira itu bagian yang harus dilakukan supaya aman institusi polisi. Artinya itu upaya supaya informasi masyarakat tidak keliru. Saya kira itu yang harus kita lakukan," imbuh mantan Kapolda Jawa Barat ini. (detik)

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon